MENAFSIRKAN KEADILAN DALAM FILSAFAT HUKUM: STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IBNU RUSYD DAN JOHN LOCKE

  • Imam Ghozali STIT Al-Ibrohimy Bangkalan
  • Lukmanul Hakim STIT Al-Ibrohimy Bangkalan
Kata Kunci: Hukum, Keadilan, Ibnu Rusyd, John Locke

Abstrak

Penelitian ini membahas keadilan dalam konteks filsafat hukum melalui studi komparatif terhadap dua tokoh besar dari tradisi Timur dan Barat, yakni Ibnu Rusyd dan John Locke dengan fokus pembahasan eksistensi Hukum dan Keadilan. Pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka dan analisis filosofis-komparatif. Ibnu Rusyd memandang hukum sebagai sarana mencapai keadilan substantif melalui integrasi wahyu dan akal, serta menolak pemahaman hukum secara tekstual yang tidak mempertimbangkan maqashid al-shariah. Sementara itu, Locke membangun dasar hukum dari kontrak sosial dan hukum alam yang berlandaskan pada hak kodrati manusia seperti hidup, kebebasan, dan kepemilikan, serta menekankan bahwa hukum sah apabila lahir dari persetujuan rakyat. Analisis menunjukkan bahwa keduanya sama-sama menjadikan akal sebagai alat evaluasi hukum dan menolak kekuasaan absolut, meskipun berbeda dalam sumber legitimasi hukum: Ibnu Rusyd berpijak pada wahyu dan akal, sedangkan Locke pada rasionalitas sekuler. Temuan ini menegaskan bahwa pemikiran hukum dan keadilan yang integratif, rasional, dan kontekstual dapat menjadi fondasi penting dalam pembangunan sistem hukum modern yang adil dan inklusif, baik dalam masyarakat Islam maupun negara-negara demokratis.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2025-06-30
Bagian
Articles